KPK Bidik Tersangka Lain dalam Suap PT PAL
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami kasus suap terkait jual beli dua kapal perang strategic sealift vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.
"Kemungkinan tersangka lain itu pasti ada dan bisa, jadi nanti lihat pengembangannya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantor KPK, Jumat (31/3).
Saat ini, KPK baru menetapkan empat tersangka.
Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Saiful Anwar (direktur keuangan PT PAL Indonesia), Arief Cahyana (manager treasury PT PAL Indonesia), dan Agus Nugroho (agency dari AS Incorporation yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang itu)
Agus dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
"Jadi, keberadaan yang lain-lain bisa saja. Kami tidak berhenti di sini, apalagi ada pasal 55 (KUHP) yang dijeratkan kepada tersangka," ungkap Basaria.
Kasus ini terbongkat lewat operasi tangkap tangan di Jakarta dan Surabaya, Kamis (30/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal terus mendalami kasus suap terkait jual beli dua kapal perang strategic sealift vessel (SSV) oleh PT PAL
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen