KPK Bisa Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri

KPK Bisa Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Asian Agri
ILUSTRASI. FOTO: DOk.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan kasus pengemplangan pajak PT Asian Agri, yang tak kunjung tuntas di Kejaksaa Agung.

Sejauh ini, kasus pengemplangan pajak tersebut telah menjerat seorang terpidana, yakni bekas Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut, sedangkan delapan pimpinan perusahaan lainnya belum tersentuh hukum.

"Setuju (KPK ambil alih), sejauh ditengarai ada keterlibatan penyelenggara negara/aparat birokrasi pemerintahan," kata Hendrawan melalui pesan singkat, Kamis (6/10).

Namun, karena kasus ini masih ditangani Kejaksaan Agung bersama Ditjen Pajak, politikus PDIP ini mendesak Kejagung segera menuntaskan kasus perusahaan milik Sukanto Tanoto.

"Kasus itu harus diusut tuntas. Jangan biarkan para pengemplang (pajak) lalu lalang seenaknya atau berlenggang-kangkung," tegas Hendrawan.(fat/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil alih penanganan kasus pengemplangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News