KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal Keterangan Palsu

KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal Keterangan Palsu
KPK Bisa Jerat Tri Yulianto dengan Pasal Keterangan Palsu

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto kerap membantah saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiataan Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini. Salah satunya membantah soal penerimaan uang tunjangan hari raya sebesar USD 200 ribu dari Rudi untuk Komisi VII DPR.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, meski Tri membantah, itu tak akan mempengaruhu pembuktian tindak pidana terhadap Rudi Rubiandini. Sebab, masih ada bukti-bukti yang berasal dari saksi lain.

"Tapi ada bukti-bukti lain, bukti petunjuk yang bisa dipakai. Mudah-mudahan akan membuka terang (kasus yang menjerat Rudi)," kata Bambang saat dihubungi, Rabu (19/2).

Apakah Tri bisa dijerat dengan Pasal 22 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Pasal 22 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar bisa dipidana. Bambang mengaku, ada dua opsi terkait hal itu.

"Pertama hakim boleh menyatakan ia  melakukan sumpah palsu dan ia (hakim) bisa melakukan pemeriksaan hal itu (sumpah) dengan menggunakan KUHP. Kemudian dalam KPK karena ini menganggu proses pengungkapan persidangan dia bisa kena Pasal 22-nya. Jadi, KPK bisa memilih itu," ujar Bambang. (gil/jpnn)

JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto kerap membantah saat bersaksi dalam persidangan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Kegiataan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News