KPK Bisa Menjerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang

KPK Bisa Menjerat Mardani Maming dengan Pasal Pencucian Uang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjerat Mardani Maming dengan pasal pencucian uang. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menggugat KPK terkait penetapan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan sejauh ini tim penyidik KPK telah bekerja berdasarkan prosedur hukum dalam perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut. 

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan kepada yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud. Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Ali kepada wartawan, Senin (27/6).(mcr8/jpnn)


Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bisa saja KPK menjerat Mardani H Maming dengan pasal pencucian uang


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News