KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan

KPK Panggil Menteri Penting era SBY, Kasus Korupsi Rp 2,3 T Terus Dikembangkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi pada Rabu (29/6).

Mendagri era Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan e-KTP.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menerangkan Gamawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sekaligus Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos.

Sebelumnya, KPK memastikan bakal memanggil Paulus Tannos.

KPK optimistis tersangka kasus korupsi e-KTP itu bisa dibawa ke Indonesia setelah pandemi Covid-19 mereda.

"Kami bersyukur pandemi mulai akan berakhir, artinya beberapa negara yang dimungkinkan, misalnya seperti Paulus Thanos di Singapura dan dari Singapura sangat bagus sudah membuka ekstradisi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto pada Minggu (22/5).

KPK terus mengusut keterlibatan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang disebut-sebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News