KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB
"Ini sekaligus menjawab bahwa tidak ada upaya pelemahan KPK, terutama dari DPR," tegas Harry.
Baca Juga:
Dia menyatakan, asalkan menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang saat penyidikan, penyidik, termasuk KPK, tetap bisa melanjutkan penyidikan.
Selain KPK, penyidik yang dimaksud dalam UU tersebut adalah kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional, dan Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Semoga yang sudah termuat bisa menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan penegakan hukum, praktik, dan standar internasional," ungkap politikus Partai Demokrat tersebut.
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan