KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk ikut menyidik model kejahatan kerah putih tersebut.
Selama ini, wewenang itu hanya dimiliki kepolisian dan kejaksaan. Namun, lewat UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) yang baru disahkan, Selasa (5/10), KPK juga menjadi salah satu lembaga yang berhak menerima hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan penyidikan.
Baca Juga:
"Undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang kuat," ujar Ketua Pansus RUU PPTPPU Harry Witjaksono dalam sidang paripurna DPR dengan agenda pengesahan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/10).
Selama ini, KPK kerap mengeluh kesulitan menemukan alat bukti yang cukup dalam menyidik dugaan perkara korupsi. Mereka sering terbentur keterbatasan wewenang menyidik tindak pidana pencucian uang. Misalnya, dalam penanganan kasus skandal Bank Century. Selain perkara korupsi, kasus itu diduga meliputi aspek pencucian uang dan perbankan.
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat