KPK Bisa Sidik Pencucian Uang
Rabu, 06 Oktober 2010 – 06:16 WIB
Selain KPK, undang-undang juga telah menambah kewenangan PPATK. Salah satu yang utama adalah kewenangan menghentikan sementara transaksi. Yaitu, bila dalam pemeriksaan PPATK akhirnya menemukan transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Di luar itu, UU juga berusaha memperjelas definisi serta batas transaksi keuangan. Yaitu, transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Pengesahan UU tersebut relatif berjalan lancar. Sebagai wakil pemerintah, pengesahan dihadiri Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar yang ikut menyatakan setuju. "Kami sepenuhnya menyambut baik UU ini," tegas Patrialis.
Setelah pemerintah menyampaikan persetujuan, Wakil Ketua DPR Pramono Anung yang memimpin sidang saat itu langsung meminta persetujuan dari para anggota dewan dalam rapat paripurna. Setelah anggota DPR serentak menyatakan setuju, mantan Sekjen PDI Perjuangan itu mengetuk palu tanda UU disahkan. "Saya ikut menyampaikan terima kasih kepada pemerintah atas disahkannya UU ini," ujar Pramono. (dyn/c5)
JAKARTA - Penindakan kejahatan pencucian uang ke depan diharapkan bisa lebih bertaji. Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memiliki wewenang untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan