KPK Buka Kemungkinan Panggil Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan
Selasa, 27 Januari 2015 – 20:18 WIB

ilustrasi
"Misalnya ada saksi yang dipanggil kemudian berhalangan karena kegiatan mungkin bisa diatur jadwalnya dia bisa kapan, nanti kita akan menyesuaikan panggilan berdasarkan itu," imbau Priharsa.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sempat mengungkapkan rencana mengirim surat pemanggilan saksi dengan tembusan ke presiden. Namun, menurut Priharsa, langkah tersebut sampai sekarang belum dilakukan.
"Belum ada (surat pemanggilan dengan tembusan)," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil paksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan (Komjen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ada yang Harus Dicermati, Honorer Database BKN yang Ikut PPPK Tahap Dua Banyak Banget, Semangat Ya!
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung