KPK Buka Peluang Jerat Atut dengan Pidana Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Jerat Atut dengan Pidana Pencucian Uang
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Bahkan KPK membuka peluang untuk menjerat Gubernur Banten nonaktif itu dengan pasal pencucian uang.

"Pencucian uangnya akan menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung BPKP, Jakarta, Selasa (2/9).

Begitu disinggung apakah KPK akan mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang, Abraham mengaku belum mengetahuinya. "Saya belum tahu karena saya belum cek ke penyidik," ucapnya.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Pihaknya, kata dia, bisa menjerat Atut dengan pasal pencucian uang. "TPPU itu bisa saja pada saatnya," ujarnya.

Bambang menjelaskan KPK bisa menelusuri apabila Atut mencoba mengalihkan harta kekayaannya. Proses penelusuran ini, kata dia, dilakukan melalui unit asset tracing (penelusuran aset).

Menurut Bambang, apabila dari proses penelusuran aset tersebut ternyata ada aset Atut yang berasal dari tindak pidana korupsi maka KPK bisa memasukannya dalam tuntutan.

"Di dalam TPPU, sampai sidang sedang berjalan kalau kemudian ditemukan aset hasil kejahatan, masih bisa ditarik dan dimasukkan dalam tuntutan. Hukum acaranya bisa begitu," tandas Bambang.

KPK menetapkan Atut sebagai tersangka dalam beberapa kasus. Awalnya, ia menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Bahkan KPK membuka peluang untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News