KPK Buka Peluang Jerat Atut dengan Pidana Pencucian Uang

KPK Buka Peluang Jerat Atut dengan Pidana Pencucian Uang
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Dokumen JPNN.com

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Atut.

Atut juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2011-2013. Ia juga dijerat dengan pasal pemerasan dalam kasus yang masih berada di tahap penyidikan itu. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Ratu Atut Chosiyah. Bahkan KPK membuka peluang untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News