KPK: Capres-Cawapres Wajib Lapor Harta Kekayaan

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak yang ingin bertarung menjadi calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres) melaporkan harta kekayaannya,
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, hal tersebut diatur dalam pasal 5 huruf f dan pasal 14 ayat (1) huruf d, Undang-ndang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
"Terkait hal tersebut KPK telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," kata Johan, Kamis (15/5).
Dijelaskan Johan, dalam surat tersebut KPK meminta KPU untuk menetapkan agar seluruh bakal calon presiden dan calon wakil presiden melaporkan harta kekayaannya yang terkini atau per Mei 2014 dalam kapasitas sebagai capres atau cawapres.
"Dengan menggunakan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada KPK," ujarnya.
Terhadap laporan kekayaan yang telah diterima, lanjut dia, KPK akan menerbitkan tanda terima khusus yang menyatakan telah menerima laporan kekayaan para pelapor dalam kapasitas sebagai bakal capres dan cawapres.
"Untuk itu, KPK berharap agar KPU hanya menerima tanda terima tersebut sebagai dokumen persyaratan pencalonan," katanya.
Dia menambahkan, KPK juga akan melakukan verifikasi dan klarifikasi atas LHKPN yang telah disampaikan. KPK juga meminta para capres dan cawapres untuk mengumumkan kepada publik.
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pihak yang ingin bertarung menjadi calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres)
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis