KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif

KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Ditjen Imigrasi. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Ditjen Imigrasi.

Bupati dari PPP itu kini tidak bisa bepergian ke luar negeri.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangannya, Rabu (26/10).

Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul.

Pencegahan berlaku selama enam bulan.

"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.

Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK beberapa waktu lalu.

Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.

Pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berlaku selama enam bulan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News