KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif
Rabu, 26 Oktober 2022 – 11:32 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ke Ditjen Imigrasi.
Bupati dari PPP itu kini tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan KPK," kata Kasubbag Imigrasi Ahmad Nursaleh melalui keterangannya, Rabu (26/10).
Ahmad tidak bisa memerinci lebih lanjut alasan KPK mencegah Abdul.
Pencegahan berlaku selama enam bulan.
"Masa berlaku pencegahan 13 Oktober 2022 sampai dengan 13 April 2023," ucap Ahmad.
Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan digeledah KPK beberapa waktu lalu.
Sejumlah barang diambil penyidik dalam penggeledahan itu.
Pencegahan terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron berlaku selama enam bulan.
BERITA TERKAIT
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen