KPK Cegah Dua Saksi Korupsi APBD Tomohon
Rabu, 16 Januari 2013 – 18:42 WIB
Seperti diketahui pada Mei tahun 2011 lalu, Jefferson Soleiman M Rumanjar, Walikota nonaktif Tomohon, Sulawesi Utara divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang.
Ia terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31/1999 Jo pasal 55 ayat [1] KUHP.
Menurut Majelis Hakim, ia telah menggunakan APBD Tomohon 2006-2008 untuk kepentingan pribadi. Total dana yang diselewengkan mencapai Rp 33,7 miliar.
Setelah divonis, Jefferson juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 31 miliar dari Rp 33,7 miliar uang negara yang dikorupsinya. Dalam kasus ini, Jefferson sudah mengembalikan Rp 1,5 miliar ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Rp 1,2 miliar ke KPK. (flo/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ditjen Imigrasi RI untuk mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap dua orang saksi dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi Lagi, Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 5.000 Meter
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- Luhut Beri Saran untuk Prabowo: Beli Kapal Riset dengan Peralatan Canggih
- Jangan Lupa ya, Pendaftaran CPNS 2024 Mulai Hari Ini
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Bebas dari Praktik Greenwashing
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar