KPK Cegah Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri

KPK Cegah Eko Darmanto dan Istri ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bersama sang istri. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bersama sang istri.

Pencegahan selama enam bulan hingga Maret 2024 itu dilayangkan ke Direktorat Imigrasi Kemenkumham.

Dari informasi yang dihimpun, tiga orang lainnya juga dicegah, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/9).

Pencegahan terhadap empat orang itu bisa diperpanjang untuk waktu yang sama.

"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta," ungkap Ali.

Ali mengimbau para pihak tersebut selalu kooperatif jika dipanggil KPK.

"Bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," tandas dia.

KPK melakukan pencegahan terhadap mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto bersama sang istri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News