KPK Cegah Pihak Swasta

KPK Cegah Pihak Swasta
KPK Cegah Pihak Swasta

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Agus Marwan yang berasal dari pihak swasta. Dia dicegah terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, pejabat PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamaksari.

"Terkait dengan penyidikan kasus Alkes Tangsel dengan tersangka DP (Dadang Prijatna), KPK telah mengirimkan permintaan pencegahan kepada Imigrasi atas nama Agus Marwan, swasta," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Kamis (21/11).

Johan menjelaskan, pencegahan terhadap Agus Marwan dilakukan sejak tanggal 20 November 2013. "Berlaku selama enam bulan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 yakni Tubagus Chaeri Wardana, Dadang Prijatna, dan Mamak Jamaksari. Nilai proyek pengadaan alkes tersebut senilai Rp 23 miliar.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Dahlan Tak Mau Iklankan Diri

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan cegah kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Agus Marwan yang berasal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News