KPK Cegah Tersangka Kasus BLBI ke Luar Negeri
Rabu, 26 April 2017 – 19:31 WIB
KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian SKL kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004. SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator BLBI kepada BPPN.
Baca Juga:
Meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun dari total Rp 4,8 triliun, Sjamsul telah menerima SKL dari BPPN. Padahal, Sjamsul masih harus membayar Rp 3,7 triliun.
Atas perbuatannya, Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 huruf a atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(Put/jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali