KPK Cekal Jero Wacik dan Staf Khususnya

KPK Cekal Jero Wacik dan Staf Khususnya
Jero Wacik dan Staf Khususnya dicegah ke Luar Negeri. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Menteri Energi dan Sumber Dana Mineral Jero Wacik dan Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata. Mereka dicegah atas permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-1019/01-23/09/2014 tanggal 03/09/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri terhadap Menteri ESDM Jero Wacik dan Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata," kata Kabag Humas dan TU Dirjen Imigrasi, Heryanto dalam pesan singkat, Kamis (4/9).

Heryanto menjelaskan, pencegahan Jero dan Wiryadinata untuk berpergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan KPK. Pencegahan terhadap keduanya berlaku untuk enam bulan ke depan.

"Dilakukan tindakan larangan berpergian ke luar negeri karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu membayar atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri pada tahun 2011-2013 di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan oleh tersangka Jero Wacik selaku Menteri ESDM," tutur Heryanto.

Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan pasca dilantik sebagai Menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi.

Bambang menyatakan atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan.

Menurut Bambang, dana yang didapat Jero itu diduga berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan tertentu dan kegiatan lainnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Menteri Energi dan Sumber Dana Mineral Jero Wacik dan Staf


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News