KPK: Choel dan RJ Lino Adalah Utang Kami
Sabtu, 19 November 2016 – 15:58 WIB
Komisioner KPK Alexander Marwata. Foto: dok jpnn
Kasus yang terbongkar lewat OTT setelah pelaku ditangkap, ditahan, maka masa penahannya terus berjalan hingga waktu yang sudah ditentukan.
Jadi harus segera dimajukan ke pengadilan.
"OTT batasnya 90 hari atau paling lama 120 hari dilimpahkan. Itu yang kami prioritaskan. Kalau tidak kami proses ya nanti dia bisa keluar," katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui masih punya "utang" penanganan sejumlah kasus rasywah. Kasus itu antara lain dugaan korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan