KPK Dalami Aliran Uang Andhi Pramono ke Sejumlah Pihak

Dalam temuan awal, KPK menduga Andhi menerima gratifikasi hingga Rp 28 miliar. Penerimaan itu diduga terkait peran Andhi sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai.
KPK menduga Andhi memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor. Padahal, rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi ini diduga juga menyalahi aturan kepabeanan termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten.
Diduga uang Rp 28 miliar itu merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022.
Uang Rp 28 miliar itu kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah. Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga Andhi menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
Andhi diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tan/JPNN)
Para saksi itu diperiksa guna melengkapi proses penyidikan tersangka kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Andhi Pramono.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya