KPK Dalami Apakah Summarecon Memang Memiliki Budaya Suap dalam Berbisnis

Proses penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk KPK menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah.
KPK memastikan tidak menoleransi Summarecon Agung apabila ditemukan bukti kuat menggunakan jalan rasuah dalam mengembangkan bisnisnya.
"Semuanya bergantung kepada kecukupan alat bukti," ucap Alex.
Dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, maupun gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi, andil korporasi Summarecon Agung tak luput dari pantauan KPK. KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung dalam sengkarut rasuah tersebut.
"Tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu tersebut itu diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari Dewan Direksi mengetahui," ujar Alex.
Alex mengatakan apabila Summarecon menjadikan suap sebagai kebijakan korporasi, misalnya menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan di balik pengurusan perizinan, maka hal itu merupakan pidana.
"Berarti, kan, korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA," tutur Alex.
KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.
KPK akan mendalami apakah suap yang diberikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono memang berasal dari korporasi atau dewan direksi.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia