KPK Dalami Apakah Summarecon Memang Memiliki Budaya Suap dalam Berbisnis

KPK Dalami Apakah Summarecon Memang Memiliki Budaya Suap dalam Berbisnis
Komisi Pemberantasan Korupsi merilis kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) yang melibatkan Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti dengan PT Summarecon Agung. Foto: Fathan

Proses penyidikan kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta menjadi pintu masuk KPK menelusuri lebih lanjut dugaan praktik rasuah.

KPK memastikan tidak menoleransi Summarecon Agung apabila ditemukan bukti kuat menggunakan jalan rasuah dalam mengembangkan bisnisnya.

"Semuanya bergantung kepada kecukupan alat bukti," ucap Alex.

Dalam kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, maupun gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rahmat Effendi, andil korporasi Summarecon Agung tak luput dari pantauan KPK. KPK berjanji bakal mendalami keterlibatan korporasi PT Summarecon Agung dalam sengkarut rasuah tersebut.

"Tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu tersebut itu diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari Dewan Direksi mengetahui," ujar Alex.

Alex mengatakan apabila Summarecon menjadikan suap sebagai kebijakan korporasi, misalnya menyetujui atau mengetahui untuk memberikan imbalan di balik pengurusan perizinan, maka hal itu merupakan pidana.

"Berarti, kan, korporasi terlibat dalam proses penyuapan dan diketahui oleh PT SA," tutur Alex.

KPK sejauh ini baru menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta.

KPK akan mendalami apakah suap yang diberikan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono memang berasal dari korporasi atau dewan direksi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News