KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap DAK Lampung Tengah

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Azis Syamsuddin Dalam Suap DAK Lampung Tengah
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa alias MUS. Pendalaman itu menyusul kesaksian Mustafa dalam sidang yang mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar delapan persen terhadap Azis.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya selalu memproses setiap fakta baru dalam persidangan. Saat pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017, Azis menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.

Dalam perkara suap terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah, Mustafa telah divonis hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sekitar Januari 2019, Mustafa kembali ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.

"Saat ini penyidikan perkara atas nama tersangka MUS (Mustafa) masih berjalan. Namun setiap fakta sidang yang sebelumnya terungkap dalam persidangan MUS akan dicermati dan dipelajari oleh tim," ungkap Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

Dugaan keterlibatan Azis dalam kasus dugaan suap DAK Lampung Tengah tersebut sebelumnya telah dilaporkan Komite Anti-korupsi Indonesia (KAKI). Laporan itu berangkat atas pengakuan Mustafa. Di mana Mustafa sebelumnya mengaku adanya permintaan fee DAK sebesar delapan persen Azis.

Fikri juga mengaku, setiap laporan dari masyarakat diterima oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Laporan itu ditelaah lebih jauh oleh tim.

"Mengenai perkembangan setiap pengaduan masyarakat, KPK mempersilakan pelapor untuk dapat menanyakan langsung ke bagian verifikasi pengaduan masyarakat atau call center 198," ujar Fikri.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah fitnah. (tan/jpnn)

Azis Syamsuddin telah membantah menerima fee dari Mustafa. Azis menyebut tudingan dirinya meminta fee dalam pengesahan DAK 2017 adalah fitnah.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News