KPK Dalami Dugaan Korupsi di Komnas HAM

KPK Dalami Dugaan Korupsi di Komnas HAM
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat di KPK, Rabu (2/11). Foto: M Kusdharmadi/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas setelah menerima permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran di lembaga pimpinan M Imdadun Rahmat itu.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku menerima laporan dan data dari Komnas HAM. Data itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilanjutkan hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan dan Tim Internal Komnas HAM soal dugaan penyelewengan anggaran Rp 820,2 juta.

Selain itu juga ada temuan soal dugaan penyalahgunaan sewa rumah dinas oleh salah satu komisioner berinisial DB senilai Rp 330 juta. "Data itu diberikan juga, semua ada," tegas Basaria yang Imdadun Rahmat di kantor KPK, Rabu (2/11).

Dia menambahkan, data itu akan diserahkan kepada tim KPK.  "Memang ada beberapa temuan, tapi belum tentu itu semua menjadi korupsi," katanya.

Saat ini, sambung Basaria, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk melihat ada atau tidaknya korupsi di Komnas HAM. Jika memang ada korupsi, bisa saja ditangani KPK ataupun lembaga penegak hukum lainnya.

"Nanti kita lihat apakah ada korupsinya. Kalau ditemukan adanya korupsi, bisa jadi ditangani KPK atau aparat penegak hukum lain," katanya.

Menurut Basaria, KPK dan Komnas HAM akan bekerja sama untuk membenahi lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM itu. "Kita akan benahi Komnas HAM."

Sedangkan Imdadun menambahkan, pihaknya memang meminta bantuan KPK untuk memperbaiki tata kelola di Komnas HAM. Dia mengatakan, persoalan temuan BPK ini membebani Komnas sebagai lembaga implementasi penegakan HAM masyarakat.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas setelah menerima permintaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News