KPK Dalami Kesepakatan Kontrak PT Antam dengan PT Loco Montrado yang Diduga Berujung Rasuah

KPK Dalami Kesepakatan Kontrak PT Antam dengan PT Loco Montrado yang Diduga Berujung Rasuah
Penyidik KPK periksa legal PT Antam terkait dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anode logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontrak antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado yang disinyalir penyidik terdapat praktik rasuah.

KPK pun memeriksa legal PT Antam Robby Tejamukti pada Selasa (7/6) kemarin.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) pada 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Rabu (8/6).

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Antam Hardianto Tumpak Manurung, Senin (6/6).

Hardianto diperiksa sebagai saksi dan dicecar mengenai proses audit internal terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

KPK sedang menyidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus yang menyeret perusahaan BUMN berkode emiten ANTM itu.

KPK juga masih merahasiakan identitas para tersangka.

KPK mendalami proses hingga kesepakatan kontrak antara PT Antam dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam pada 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News