KPK Dalami Peran Prasetyo dan Aguan dalam Suap Reklamasi

KPK Dalami Peran Prasetyo dan Aguan dalam Suap Reklamasi
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (13/7). 

Terlebih soal adanya dugaan janji pemberian uang dari pengembang reklamasi kepada anggota DPRD DKI Jakarta. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bukti maupun saksi yang dihadirkan di persidangan merupakan salah satu strategi JPU KPK. 

Menurut dia, hal itu agar bukti-bukti tersebut di dalami di persidangan. Diharapkan, akan muncul fakta baru yang memerkuat tuntutan jaksa agar dikabulkan hakim. "Kami juga menunggu apakah akan menjadi pertimbangan hakim mengambil putusan," kata Priharsa, Kamis (14/7).

Nama Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan disebut dalam persidangan beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ariesman Widjaja. Aguan diduga memerintahkan anak buahnya menjanjikan pemberian uang kepada anggota DPRD Jakarta. Iming-iming itu dijanjikan agar anggota DPRD menghadiri paripurna pengesahan  Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (Raperda RTRKS) Pantai Utara Jakarta.

Dugaan tersebut muncul dalam bukti rekaman pembicaraan Saiful Zuhri, Manajer Perizinan PT Agung Sedayu Group dengan anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi yang diputar JPU KPK di persidangan. Percakapan terjadi pada 17 Maret 2016.

"Kalau jam dua lewat nggak ada apa-apa, biar saya bilang ke bos (Aguan), supaya bilang ke Prasetyo biar diurusin. Itu biar nanti Pras yang atur,” ujar Saiful Zuhri saat berkomunikasi melalui via telpon dengan Sanusi, dalam rekaman yang diperdengarkan JPU KPK.

Dalam rekaman tersebut, Sanusi pun mengeluhkan pembagian “uang pelicin” yang tidak merata. “Tapi pembagian kacau, karena Prasetyo mendapatkan bagian yang paling besar,” kata Sanusi kepada Saiful.

Prasetyo Edi Marsudi adalah Ketua DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (13/7). 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News