KPK Dalami Peran Prasetyo dan Aguan dalam Suap Reklamasi

KPK Dalami Peran Prasetyo dan Aguan dalam Suap Reklamasi
Prasetyo Edi Marsudi. Foto: dok/JPNN.com

Namun Saiful atau yang akrab disapa Pupung ini membantah Aguan memerintahkannya memberikan pundi-pundi uang kepada anggota dewan.

"Sebelum yang jam dua itu, saya ada telepon dari Aguan ke saya tapi tidak ada pembicaraan seperti itu. Saya bilang itu hanya bluffing karena sudah memonitor dan pembahasan ini lama. Saya dapat tugas dari Aguan agar paripurna sesegera mungkin,” ujar Pupung.

Inisiatif Aguan agar kontribusi tambahan 15 persen yang ditanggung pengembang diturunkan, termuat dalam surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan pada 23 Juni 2016.

Dalam proyek reklamasi di teluk Jakarta ini Agung Sedayu merupakan pengembang Pulau C, D, E seluas lebih dari 1000 hektar. Sementara luas Pulau G yang dikembangkan Podomoro hanya 160 hektar.

Pada Desember 2015, Aguan  mengundang sejumlah anggota dewan membahas percepatan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk (PIK). Pertemuan  juga dihadiri sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta seperti Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Mohamad Sangaji, Selamat Nurdin dan Prasetio.

Pada Februari 2016, Aguan kembali melakukan pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta di kantornya di pusat pertokoan Harco Glodok, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Pertemuan dilakukan Aguan, Richard Haliim Kusuma alias Yung Yung, Sanusi dan Ariesman.

"Pada kesempatan tersebut Aguan menyampaikan kepada Mohamad Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKS Pantura Jakarta,” papar Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam surat dakwaan Ariesman. (boy/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mendiamkan fakta persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (13/7). 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News