KPK Dalami Peran Tangan Kanan Rita Widyasari
Senin, 02 Oktober 2017 – 05:26 WIB

Rita Widyasari. Foto: Samarinda Pos/dok.JPNN.com
Bukan hanya gratifikasi, KPK juga menyangka bupati dua periode itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun.
Uang haram tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman untuk PT SGP. Uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010.
Untuk diketahui, Susanto Gun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Pria yang akrab disapa Abun itu menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim.
Bahkan, dia juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim pada pileg 2014 lalu. (tyo)
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima Rita Widyasari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Eks PJ Wali Kota Pekanbaru dan 2 Anak Buahnya Akui Terima Gratifikasi Miliaran Rupiah
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak