KPK Dalami Peran Tangan Kanan Rita Widyasari
Senin, 02 Oktober 2017 – 05:26 WIB
Bukan hanya gratifikasi, KPK juga menyangka bupati dua periode itu menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama (Dirut) PT Sawit Golden Prima (SGP) Hery Susanto Gun.
Uang haram tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman untuk PT SGP. Uang suap diterima Rita sekitar bulan Juli-Agustus 2010.
Untuk diketahui, Susanto Gun merupakan pengusaha dan politikus ternama di Kaltim. Pria yang akrab disapa Abun itu menjabat bendahara DPD Partai Demokrat Kaltim.
Bahkan, dia juga pernah maju sebagai calon legislatif (caleg) Partai Demokrat dari daerah pemilihan (dapil) Kaltim pada pileg 2014 lalu. (tyo)
Tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang berisikan catatan transaksi keuangan terkait dengan indikasi gratifikasi yang diterima Rita Widyasari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
- KPK Tetapkan Bupati Nonaktif Meranti Muhammad Adil Tersangka TPPU
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkeu, KPK Periksa Pemilik Freedom Motorcycles & Harley Davidson Outlet