KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
Sabtu, 07 Desember 2024 – 14:16 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perusahaan yang menerima aliran uang hasil rasuah dari proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Syntho Pirjani Hutabarat telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung. Syntho juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (tan/jpnn)
KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia