KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century
Senin, 08 Maret 2010 – 00:12 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan. Upaya pelemahan KPK, menurut ICW, muncul dari pemerintah. Peneliti ICW Febri Diansyah menyatakan, kasus-kasus yang diusut oleh KPK, pasca mantan ketua KPK Antasari Azhar lengser masih tinggi. Perbedaan muncul saat KPK dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Kasus korupsi yang diusut adalah kasus lama yang sudah diselidiki KPK sebelumnya. "Upaya pelemahan KPK telah dilakukan dengan sistematis, misalnya menaikkan Tumpak sebagai ketua KPK dengan Perppu," kata Febri.
"Dalam waktu satu bulan, kami minta KPK sudah tetapkan tersangka. Kasus Century ini sudah sangat jelas pelanggarannya," kata Danang Widoyoko, koordinator ICW dalam keterangan pers di sekretariatnya, Kalibata, Jakarta, Minggu (7/3).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, terdapat indikasi korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century. Proses penyelidikan yang dimulai sejak 2009, sudah sepatutnya sudah berkembang pada tahap selanjutnya. ?Kasus Century adalah kasus baru, kalau ini naik, berarti ada upaya positif pasca pelemahan KPK,? kata Danang.
Baca Juga:
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta
BERITA TERKAIT
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun
- Polri Gelar Operasi Puri Agung Untuk Kawal WWF di Bali
- DPR Bakal Panggil Indra Pratama terkait Kematian Brigadir RA