KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century

KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century
Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah dan koordinator ICW Danang Widoyoko. Foto : M Ramli/JAWA POS
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera meningkatkan status penyelidikan kasus Century ke tahap penyidikan.

 

"Dalam waktu satu bulan, kami minta KPK sudah tetapkan tersangka. Kasus Century ini sudah sangat jelas pelanggarannya," kata Danang Widoyoko, koordinator ICW dalam keterangan pers di sekretariatnya, Kalibata, Jakarta, Minggu (7/3).

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Hasilnya, terdapat indikasi korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia kepada Bank Century. Proses penyelidikan yang dimulai sejak 2009, sudah sepatutnya sudah berkembang pada tahap selanjutnya. ?Kasus Century adalah kasus baru, kalau ini naik, berarti ada upaya positif pasca pelemahan KPK,? kata Danang.

 

Upaya pelemahan KPK, menurut ICW, muncul dari pemerintah. Peneliti ICW Febri Diansyah menyatakan, kasus-kasus yang diusut oleh KPK, pasca mantan ketua KPK Antasari Azhar lengser masih tinggi. Perbedaan muncul saat KPK dipimpin oleh Tumpak Hatorangan Panggabean. Kasus korupsi yang diusut adalah kasus lama yang sudah diselidiki KPK sebelumnya. "Upaya pelemahan KPK telah dilakukan dengan sistematis, misalnya menaikkan Tumpak sebagai ketua KPK dengan Perppu," kata Febri.

 

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News