KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century
Senin, 08 Maret 2010 – 00:12 WIB
Terkait kasus Century, ICW mengidentifikasi tindak pidana korupsi terjadi melalui campur tangan pemerintah, dalam penyelamatan bank bermasalah itu. Adanya FPJP, PMS, merupakan ranah tindak pidana korupsi. Aliran dana yang berasal dari FPJP dan PMS, kepada pihak yang tidak berhak juga bisa saja terjadi. "Yang dijerat oleh KPK seharusnya adalah mastermind (otak) dari penyelamatan Century," sebut Febri.
Baca Juga:
Febri menambahkan, KPK saat ini harus bisa memberikan garansi penuntasan kasus Bank Century. Sebab, KPK adalah satu-satunya lembaga yang relatif dipercayai publik. Sejak awal pembentukan, KPK sudah didesain independen dan memiliki landasan hukum untuk mengungkap kasus seperti Century. "KPK harus bisa menjawab peran maksimal itu sejauh mana," tandasnya.(bay/iro)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor
- Thariq Halilintar Turut Meriahkan Pameran UMKM Amanah di Suzuya Mall Aceh
- Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, TNI Buka Suara soal Polisi Militer di Kejagung
- Kemlu Sebut Tidak Ada WNI jadi Korban Longsor di Papua Nugini