KPK Dideadline Sebulan Ungkap Century
Senin, 08 Maret 2010 – 00:12 WIB

Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah dan koordinator ICW Danang Widoyoko. Foto : M Ramli/JAWA POS
Terkait kasus Century, ICW mengidentifikasi tindak pidana korupsi terjadi melalui campur tangan pemerintah, dalam penyelamatan bank bermasalah itu. Adanya FPJP, PMS, merupakan ranah tindak pidana korupsi. Aliran dana yang berasal dari FPJP dan PMS, kepada pihak yang tidak berhak juga bisa saja terjadi. "Yang dijerat oleh KPK seharusnya adalah mastermind (otak) dari penyelamatan Century," sebut Febri.
Baca Juga:
Febri menambahkan, KPK saat ini harus bisa memberikan garansi penuntasan kasus Bank Century. Sebab, KPK adalah satu-satunya lembaga yang relatif dipercayai publik. Sejak awal pembentukan, KPK sudah didesain independen dan memiliki landasan hukum untuk mengungkap kasus seperti Century. "KPK harus bisa menjawab peran maksimal itu sejauh mana," tandasnya.(bay/iro)
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pengungkapan kasus Bank Century harus segera menyeret pejabat yang bertanggung jawab. ICW meminta
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis