KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi

KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
KPK Didesak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Karebosi
JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Desakan itu muncul karena sudah empat tahun pembangunan yang diduga merugikan keuangan negara ini tak mendapatkan kepastian hukum.

Konsulat GeRAK, Harlan M Fachra mengatakan permasalahan Lapangan Karebosi kembali mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar mengancam akan melakukan penyegelan. Kata dia, PT Tosan Permai selaku perusahaan pemilik izin Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dianggap tidak berhak lagi.

"Adanya polemik ini tidak terlepas dari proses awal revitalisasi lapangan Karebosi. Menurut LBH Makasar, Perak Institute Makasar dan ACC Makasar, untuk pekerjaan penataan lapangan Karebosi dan pengawasannya Walikota Makasar telah mengucurkan dana sebesar Rp 1.217 miliar," kata Harlan dalam rilisnya yang diterima JPNN, Selasa (27/11).

Harlan menjelaskan dari dana pengawasan yang dikucurkan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin ternyata tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Karena tidak ditemukan pembangunan fisik dan perubahan fisik lapangan Karebosi.

JAKARTA - Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih dugaan kasus korupsi revitalisasi Lapangan Karebosi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News