KPK Didesak Beri Klarifikasi Pencopotan Yurod
Rabu, 07 Maret 2012 – 19:41 WIB
Karenanya, IPW juga deklarator Komite Pengawas KPK menilai langkah komisi pimpinan Abraham Samad itu mengembalikan Yurod ke Polri tanpa proses penyidikan intensif adalah sikap ngawur dan melanggar Pasal 55 junto Pasal 36 UU KPK.
Baca Juga:
"Dalam UU itu disebutkan pimpinan KPK yang melakukan pertemuan dengan tersangka, baik secara langsung ataupun tidak langsung telah melanggar Pasal 65 junto
Pasal 36 UU KPK, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Sementara Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, sebut Neta, sudah memastikan bahwa pemulangan Yurod ke Polri karena diduga memiliki kedekatan dengan Nazaruddin.
Neta menambahkan, Nazaruddin sendiri mengaku pernah bertemu dengan Yurod untuk membahas tentang Neneng Sri Wahyuni. "Untuk itulah IPW mendesak KPK menuntaskan kasus ini, sehingga tidak ada kesan KPK cenderung melindungi dan lunak pada internalnya tapi galak pada pejabat di eksternalnya," kata dia.
Lebih jauh dia mengatakan, pemeriksaan terhadap Yurod perlu dilakukan agar ada efek jera di internal KPK. "Sehingga para pimpinan KPK tidak bermain-main dengan cara melakukan pertemuan dengan tersangka korupsi," katanya lagi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap alasan pencopotan Yurod Saleh dari Direktur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus CPNS Membeludak, Pemerintah Diminta Adil, Ada yang Tak Mungkin jadi PPPK 2024
- Kemenag Targetkan 100 Titik Baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Tahun Ini
- Pertamina Gelar Pembukaan Renjana Cita Srikandi
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran