Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi
Rabu, 07 Maret 2012 – 18:53 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, menurut Abraham Samad, karena UU Nomor 30 tahun 2002 tetang KPK masih sangat memadai.
“Dari sisi kami, belum perlulah direvisi. Undang-Undang KPK yang ada sudah cukup memadai," kata Abraham Samad, usai rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).
Dari sisi kesempurnaan, lanjutnya, memang dirasa belum sempurna dan belum ideal. Tapi kalau sudah sangat memadai.
"Ideal, memang belum. Tapi kalau mau yang ideal, itu memang relatif susah untuk diwujudkan,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000