Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi

Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi
Abraham Samad: UU KPK Belum Perlu Direvisi
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, menurut Abraham Samad, karena UU Nomor 30 tahun 2002 tetang KPK masih sangat memadai.

 

“Dari sisi kami, belum perlulah direvisi. Undang-Undang KPK yang ada sudah cukup memadai," kata Abraham Samad, usai rapat dengan Tim Pengawas Century DPR, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/3).

Dari sisi kesempurnaan, lanjutnya, memang dirasa belum sempurna dan belum ideal. Tapi kalau sudah sangat memadai.

"Ideal, memang belum. Tapi kalau mau yang ideal, itu memang relatif susah untuk diwujudkan,” tegasnya. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mengatakan saat ini belum perlu merevisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News