Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi

Denny Anggap Hakim PTUN Tak Tanggap Keinginan Masyarakat

Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi
Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Amir pun menjanjikan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan.

Hal itu disampaikan Amir, saat dikonfirmasi wartawan melalui layanan pesan singkat (SMS), Rabu (7/3). " Saya menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut," tulis Amir dalam pesan singkat ke wartawan.

Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan bahwa putusan PTUN itu tidak akan menyurutkan langkahnya dalam pemberantasan korupsi. "Yang pasti, perjuangan antikorupsi tidak akan pernah berhenti," tegasnya.

Namun Denny tetap menyayangkan putusan PTUN itu. Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu menilai majelis yang memutus gugatan atas pengetatan remisi tidak sensitif dengan keinginan masyarakat agar koruptor dihukum berat.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News