Amir Janji Cabut Kebijakan Pengetatan Remisi
Denny Anggap Hakim PTUN Tak Tanggap Keinginan Masyarakat
Rabu, 07 Maret 2012 – 17:51 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan kebijakan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat. Amir pun menjanjikan untuk segera melaksanakan perintah pengadilan. Namun Denny tetap menyayangkan putusan PTUN itu. Mantan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum itu menilai majelis yang memutus gugatan atas pengetatan remisi tidak sensitif dengan keinginan masyarakat agar koruptor dihukum berat.
Hal itu disampaikan Amir, saat dikonfirmasi wartawan melalui layanan pesan singkat (SMS), Rabu (7/3). " Saya menghormati dan akan mematuhi putusan tersebut," tulis Amir dalam pesan singkat ke wartawan.
Baca Juga:
Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menegaskan bahwa putusan PTUN itu tidak akan menyurutkan langkahnya dalam pemberantasan korupsi. "Yang pasti, perjuangan antikorupsi tidak akan pernah berhenti," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin menyatakan bahwa pihaknya menerima putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentang pembatalan
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum Patria Kutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
- Basarah MPR Mengecam Keras Pelarangan Ibadah di Tangsel: Apa Salahnya Orang Berdoa?
- Konon SYL Pernah Beli Lukisan Seharga Rp 200 Juta, dari Sini Duitnya
- Pj Bupati Yudia Ramli Optimistis Musrenbangnas Tonggak Terwujudnya Indonesia Emas 2045
- Rayakan Kelulusan, Belasan Siswa SMA Coret Seragam dengan Corak Bintang Kejora
- Menteri Basuki: Rumah Dinas Menteri di IKN Selesai Juli 2024