Perusahaan Nunun Pernah Dimodali Artha Graha

Perusahaan Nunun Pernah Dimodali Artha Graha
Arie Malangjudo saat bersaksi pada persidangan atas Nunun Nurbaetie di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3) petang. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurbaetie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3) petang. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi Arie Malangjudo.

Arie adalah mantan Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati (WES) milik Nunun. Dalam kesaksiannya, Arie mengungkapkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya pernah mendapat modal dari Bank Artha Graha. Pada 2004, bank milik pengusah Tommy Winata itu menggelontorkan uang Rp 11 miliar, sebagai modal kerja untuk mengarap lahan sawit di Riau.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sujatmiko, Arie menuturkan bahwa pada masa-masa awal PT Wahana Eka Sejati, butuh dana untuk mengembangkan lahan sawit dan pabrik pengolahannya di Riau. Uang yang dimiliki PT EWS sebesar Rp 16 miliar.

Karenanya, WES butuh modal tambahan. "Kita dapat kredit modal kerja dari Artha Graha sekitar Rp11 sekian miliar,” beber Arie.

JAKARTA - Persidangan atas Nunun Nurbaetie kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3) petang. Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News