Rosa Ditangkap KPK, Permai Grup Lepas Saham Garuda
Rabu, 07 Maret 2012 – 18:08 WIB
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik kandung Nazaruddin itu dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charged). Menurut Hasyim, pembelian saham Garuda diperintahkan oleh Anas. Hasyim juga menyebut Anas sebagai pemilik konsorsium Permai Grup.
Dalam kesaksiannya, Hasyim menyinggung soal penjualan saham PT Garuda Indonesia yang sudah terlanjur dibeli. Penjualan kembali saham Garuda dilakukan setelah Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada 21 April 2011.
"Ada keputusan saham dijual setelah Rosa ditangkap. Penjualan ditandatangani oleh lima direktur yang tergabung dalam konsorsium," ujar Hasyim.
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan