Rosa Ditangkap KPK, Permai Grup Lepas Saham Garuda

Rosa Ditangkap KPK, Permai Grup Lepas Saham Garuda
Muhajidin Nur Hasyim saat bersaksi pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik kandung Nazaruddin itu dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charged).

Dalam kesaksiannya, Hasyim menyinggung soal penjualan saham PT Garuda Indonesia yang sudah terlanjur dibeli. Penjualan kembali saham  Garuda dilakukan setelah Mindo Rosalina Manulang ditangkap KPK pada 21 April 2011.

"Ada keputusan saham dijual setelah Rosa ditangkap. Penjualan ditandatangani oleh lima direktur yang tergabung dalam konsorsium," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, pembelian saham Garuda diperintahkan oleh Anas. Hasyim juga menyebut Anas sebagai pemilik konsorsium Permai Grup.

JAKARTA - Kubu M Nazaruddin menghadirkan saksi Muhajidin Nur Hasyim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/3). Adik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News