KPK Didesak Pelototi Mafia Pembuatan UU

KPK Didesak Pelototi Mafia Pembuatan UU
KPK Didesak Pelototi Mafia Pembuatan UU
Nah, lanjut Tjatur, jika akuntan yang dilibatkan dari asing dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan lebih susah memprosesnya. Sangat mudah bagi mereka untuk kabur ke negara asal mereka. Padahal, tidak semua daerah punya perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Belum lagi, imbuh Tjatur, beberapa pembahasan UU lainnya yang juga memiliki potensi besar merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Misalnya, UU Penanaman Modal, Migas, Pertambangan, ataupun jalan tol. ”UU yang mempunyai impact ekonomi besar seperti ini lebih punya potensi dimainkan orang-orang tertentu,” tandasnya.

Dia menyatakan, praktek jual beli pasal dalam pembuatan UU sebenarnya merupakan praktek yang sudah berlangsung cukup lama. ”Dan tidak hanya proses di DPR, tapi permainan juga sangat bisa dimulai sejak penyusunan draf di pemerintah. Semua ini harus diakhiri, dan jawabannya KPK harus turun,” tegas Tjatur, lagi.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi IX Achsanul Qosasih mempersilahkan jika nantinya KPK ikut turun melakukan pengawasan dalam proses pembuatan UU di komisinya. Termasuk, RUU Akuntan Publik yang saat ini sedang dalam proses. ”Silahkan saja, kami justru menyambut baik dan ikut mendorongnya pula,” kata Achsanul. (dyn/dil)


JAKARTA – Skandal jual beli pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR, hingga saat ini, belum banyak disentuh Komisi Pemberantasan Korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News