KPK Didesak Periksa Menpora Lagi

Terkait Pengunaan dana Talangan untuk Proyek SEA Games

KPK Didesak Periksa Menpora Lagi
Menpora Andi Mallarangeng di KPK, Selasa (31/5) lalu. Foto : Arundono W/JPNN
"Kalau mengenai dana talangan saya tidak pernah dilapori dan itu, bukan kebijakan dari kementerian. Jadi saya hanya ditanyakan seputar anggaran, kemudian juga tanggung jawab sebagai Menpora," ujarnya.

 

Bantahan Andi itu bertolak belakang dengan pernyataan Erman Umar yang menjadi pengacara bagi Wafid Muharram. Erman mengungkapkan, Andi Mallarangeng jelas mengetahui penggunaan dana talangan untuk proyek SEA Games. Pasalnya, dalam beberapa dalam keterangan kepada penyidik Wafid mengaku bahwa uang Rp 3,2 miliar yang diterimanya dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk Mohammad El Idris dengan perantaraan Mindo Rosalina Manulang merupakan dana talangan untuk proyek SEA Games 2011.

Erman juga mengungkapkan bahwa Wafid dalam beberapa kali rapat yang juga dihadiri Menpora, berkali-kali menyampaikan tentang pelaksanaan SEA Games membutuhkan dana-dana talangan. Sebab, dana resmi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan persiapan dan pelaksanaan Sea Games banyak yang belum bisa dicairkan.

"Berarti kan menteri tahu bahwa Sesmenpora cari-cari dana talangan," ucap Erman beberapa waktu lalu. Menpora sendiri cenderung pasif menanggapi laporan Wafid tentang perlunaya dana talangan. "Ya TST (tahu sama tahu)-lah," ujarnya.

    

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didesak untuk memeriksa Menpora Andi Mallarangeng, terkait kasus suap proyek SEA Games. Kalangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News