KPK Didesak Seret Dirut Mandiri
Kamis, 06 Agustus 2009 – 15:44 WIB
Sebagai Dirut Mandiri, tambah Thamrin, Agus diduga sengaja membuat kebijakan MSOP yang menguntungkan dirinya atau kroninya. Caranya dengan mengeluarkan Surat Edaran 019/PSL/CHC,HMC/2005 tanggal 31 Oktober 2005 yang membolehkan direksi lain memiliki saham Bank Mandiri di bawah harga pasaran.
Baca Juga:
Kebijakan Agus ini menurut Thamrin bertentangan dengan hasil Rpat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tahun 2003 yang menegaskan bahwa direksi tak berhak mendapat MSOP. Walau begitu, sebanyak 67.476.402 lembar saham tetap diberikan pada direksi, sehingga berpotensi merugikan negara Rp88,3 miliar. (pra/JPNN)
JAKARTA- KPK didesak membentuk tim investigasi untuk mengusut korupsi di Bank Mandiri yang diduga melibatkan Direktur Utama Bank Mandiri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana