KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Selasa, 13 Oktober 2009 – 16:27 WIB
Karenanya, DPD akan terus memperkuat TUPK-DPD yang sebelumnya sudah berjalan efektif. Namun demikian, DPD tidak sembarangan melaporkan kasus ke KPK. Dikatakan, sebelum kasus diajukan ke KPK, maka kasusnya harus dibawa terlebih dulu ke rapat pleno DPD. Bila dianggap layak, maka dikaji lagi oleh tim kecil.
Baca Juga:
Setelah dikaji tim kecil, dibawa lagi ke pleno. Bila disetujui pleno, barulah dibawa ke KPK. "Itu mekanisme yang sudah disepakati dengan KPK, karena kita punya MoU dengan KPK," terang anggota DPD asal Bali itu. (sam/JPNN)
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat