KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi

KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
KPK Didesak Supervisi 3 Kasus Tiap Provinsi
Karenanya, DPD akan terus memperkuat TUPK-DPD yang sebelumnya sudah berjalan efektif. Namun demikian, DPD tidak sembarangan melaporkan kasus ke KPK. Dikatakan, sebelum kasus diajukan ke KPK, maka kasusnya harus dibawa terlebih dulu ke rapat pleno DPD. Bila dianggap layak, maka dikaji lagi oleh tim kecil.

Setelah dikaji tim kecil, dibawa lagi ke pleno. Bila disetujui pleno, barulah dibawa ke KPK. "Itu mekanisme yang sudah disepakati dengan KPK, karena kita punya MoU dengan KPK," terang anggota DPD asal Bali itu. (sam/JPNN)

JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) hasil pemilu 2009 akan berupaya memperkuat Tim Upaya Pemberantasan Korupsi DPD (TUPK-DPD), yang pada periode


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News