KPK Didesak Tangani Kasus Century

KPK Didesak Tangani Kasus Century
KPK Didesak Tangani Kasus Century
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberikan suntikan modal Rp 6,76 triliun menyusul kolapsnya bank ini. Sebab, tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan ini merupakan bagian dari kebijakan sistematik Bank Indonesia menghadapi krisis finansial global.

Kebijakan ini bukan hanya mengambilalih bank, akan tetapi juga menjamin seluruh simpanan nasabah, termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp 2 miliar. Menurut Koordinator ICW, Danang Widoyoko, tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia. Selain itu, Bank Century juga bukan bank retail yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang.

"Yang patut dipertanyakan selanjutnya, dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata sebagian diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya. Dengan demikian diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi, karena suntikan dana untuk penyehatan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil alih," terang Danang saat jumpa pers di kantor ICW, Jalan Kalibata IV-D, kemarin (1/9).

Dijelaskannya, dari laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS menunjukkan selama enam bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk giro dan deposito, dari Rp 10,8 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp 5,1 triliun pada Juni 2009. Diduga selama enam bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Danang berpendapat, segala persoalan Bank Century sangat mungkin mengakibatkan kerugian yang cukup besar.

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan memberikan suntikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News