KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim
Minggu, 22 Mei 2011 – 21:39 WIB
Dia menilai, izin pemeriksaan dari presiden seperti berbelit-belit dan saling lempar antara Kejaksaan dan Sekretariat Negara. "Pertanyaan kami, sebegitu parahkah koordinasi di internal pemerintahan hingga hukum tidak jalan, tanya Udin.
Baca Juga:
Dia mengatakan, lambatnya proses terhadap kasus hukum, terutama korupsi, dapat dilihat dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar 5 persen. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan gubernur Kaltim sebagai tersangka.
Udin mengatakan, selain tidak adanya kepastian hukum, lambannya proses hukum juga menyebabkan dilema bagi kepala daerah untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang baik di daerahnya. Hal itu mengingat para pejabat daerah juga sering menyampaikan pendapat atau penjelasan mengenai pemberantasan korupsi di daerahnya.
"Karena itu, penyelesaian atau penuntasan kasus hukum yang diduga melibatkan pejabat daerah perlu segera dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum apakah pejabat itu terbukti bersalah atau tidak, biar pengadilan yang memutusnya," tukas Udin Mulyono. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum Pusat Hubungan Masyarakat Kalimantan Timur (PHM Kaltim) Udin Mulyono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini