KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim

KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi di Kaltim
Dia menilai, izin pemeriksaan dari presiden seperti berbelit-belit dan saling lempar antara Kejaksaan dan Sekretariat Negara. "Pertanyaan kami, sebegitu parahkah koordinasi di internal pemerintahan hingga hukum tidak jalan, tanya Udin.

Dia mengatakan, lambatnya proses terhadap kasus hukum, terutama korupsi, dapat dilihat dalam kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal sebesar 5 persen. Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan gubernur Kaltim sebagai tersangka.

Udin mengatakan, selain tidak adanya kepastian hukum, lambannya proses hukum juga menyebabkan dilema bagi kepala daerah untuk mendorong terwujudnya penegakan hukum yang baik di daerahnya. Hal itu mengingat para pejabat daerah juga sering menyampaikan pendapat atau penjelasan mengenai pemberantasan korupsi di daerahnya.

"Karena itu, penyelesaian atau penuntasan kasus hukum yang diduga melibatkan pejabat daerah perlu segera dilakukan untuk memperoleh kepastian hukum apakah pejabat itu terbukti bersalah atau tidak, biar pengadilan yang memutusnya," tukas Udin Mulyono. (fas/jpnn)

JAKARTA - Ketua Umum Pusat Hubungan Masyarakat  Kalimantan Timur (PHM Kaltim) Udin Mulyono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News