KPK Diminta Awasi Adik Zulkifli Hasan

KPK Diminta Awasi Adik Zulkifli Hasan
KPK Diminta Awasi Adik Zulkifli Hasan

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa para calon kepala daerah dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) minus saat Pilkada Serentak 9 Desember 2015. Salah satunya Bupati Lampung Selatan terpilih, Zainudin Hasan.

Pengamat Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Pangi Syarwi Chaniago mengatakan, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan penah berjanji awal Januari kemarin di media akan menelusuri para calon kepala daerah pemilik harta tidak wajar, seperti lebih banyak hutang dibanding kekayaannya.

Nah, Pangi menyebutkan, Zainudin Hasan termasuk kriteria kepala daerah yang dianggap KPK berpotensi melakukan praktik rasuah. Pasalnya, adik kandung dari Ketua MPR-RI, Zulkifli Hasan tersebut punya hutang yang lebih besar dibanding kekayaannya.

Dalam LHKPN Tahun 2013, hutang Zainudin Hasan tercatat sebanyak Rp 12,353 M. Dengan rincian hutang uang sebesar Rp 12,3 M dan Rp 53juta hutang kartu kredit. "Ganjil, ketika Zainudin Hasan kembali mengisi LHKPN tahun 2015 lalu, angka hutang dan rinciannya tidak berubah, tetap memiliki hutang Rp 12,353 M," ungkap Ipang di gedung DPR Jakarta, Rabu (20/1).

Di sisi lain, pengamat yang akrab disapa Ipang itu mengatakan bahwa Zainudin Hasan juga melanggar aturan syarat pencalonan sebagai bupati sesuai Pasal 4 huruf j Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015. 

Pasal itu bernunyi "Warga negara Indonesia dapat menjadi calon kepala daerah jika tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara"

"Jadi untuk menjadi calon bupati, Zainudin Hasan diperintah undang-undang tidak sedang dinyatakan pailit dan tidak boleh memiliki hutang," tambahnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memeriksa para calon kepala daerah dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News