Kasus OTT Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf

KPK Diminta Jangan Membangun Opini Sesat

KPK Diminta Jangan Membangun Opini Sesat
Kuasa Hukum Gubernur Nonaktif Irwandi Yusuf, Haposan Paulus Batubara (kanan) dan Santrawan Paparang saat memberikan keterangan di Jakarta, Jumat (3/8). Foto: Ist

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai terlalu overacting dan pilih kasih dalam mengungkap kasus yang menyeret nama Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf. KPK tidak lebih sedang bermain dagelan politik yang secara sengaja telah mempermalukan harkat, derajat dan kehormatan, bukan saja Irwandi Yusuf secara pribadi tetapi Provinsi Daerah Istimewa Nangroe Aceh Darussalam.

“Kami menangkap kesan overacting dan pilih kasih itu kuat sekali, mulai dari ungkapan KPK soal adanya OTT padahal tidak ada sama sekali unsur OTT di sana sehingga muncul kesan bahwa penangkapan ini sangat dipaksakan dan muatan politisnya sangat kuat,” kata Kuasa Hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang dan Haposan Paulus Batubara dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/8).

Paparang dan Haposan menjelaskan klaim OTT dari KPK sangat tidak beralasan karena kliennnya tidak pernah bertemu dengan orang yang Muyassir, Fadli, Syamsul Bahri, atau Hendri Yusal yang selalu disebut KPK terjaring OTT.

“Faktanya Pak Irwandi sedang berada di rumah jabatan dan tidak pernah menerima uang Rp 500 juta dari orang yang bernama Fadli, Muyassir atau Syamsul Bahri. Jadi KPK jangan mengarang dan membangun opini sesat," tegas Haposan dan Paparang.

Selain itu, berbicara soal pengelolaan Dana Otsus, Irwandi sebagai Gubernur Aceh 2007-2012 sudah punya pengalaman mrngelola dana triliunan rupiah tetapi sampai masa akhir jabatannya pertanggungjawaban keuangan telah dilaksanakan secara baik dan bertanggungjawan serta tidak terdapat adanya penyimpangan. dan sangat tidak mungkin beliau terjerat dalam kasus yang sama.

“Artinya beliau berpengalaman dan saat periode pertama itu semua jelas dan tidak ada masalah. KPK jangan sampai terkesan mencari-cari kesalahan dan pada saat yang sama ada Gubernur di tempat lain yang bahkan sudah disebut dalam dakwaan tetapi tidak ditangani. Ini ada apa dengan KPK membidik Irwandi," gugat Paparang dan Haposan.

Karena itu, KPK harus berhati-hati dalam menangangi kasus ini bahkan jika tidak didukung bukti yang kuat KPK tidak perlu malu untuk menghentikan kasus ini.

"Apalagi sampai saat ini klien kami belum pernah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada apa dengan KPK sebenarnya? Jangan sampai ada kesan pilih kasih dalam penegakan hukum di Republik ini dan ujungnya membangkitkan amarah masyarakat terutama warga Aceh," pungkas keduanya.(fri/jpnn)


KPK harus berhati-hati dalam menangangi kasus Gubernur Aceh Nonaktif. Jika tidak didukung bukti yang kuat KPK tidak perlu malu untuk menghentikan kasus ini.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News