KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:48 WIB
Sehingga waktu tiga bulan untuk proses finalisasi penulisan dan pengadaan buku dinilai sangat minim dan harus dipantau prosesnya.
Febri menambahkan, permintaan pemantauan anggaran kurikulum 2013 kepada KPK adalah bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap anggaran pemerintah yang digunakan dalam kurikulum 2013 untuk mencegah praktek korupsi.
Sebagaimana disebutkan dalam UU 31 tahun 1999, pasal 41 ayat (3) bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pememberantasan tindak pidana korupsi.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kurikulum 2013 yang di dalamnya ada Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Promosi Doktor Universitas Trisakti, Ira Sudjono Raih Predikat Cum Laude
- Cheeky Peeky Playhouse Tawarkan Kurikulum Reggio Emilia Bagi Anak Usia Dini
- Jadwal Seleksi Sekolah Kedinasan 2024, Besok Pengumuman, Cermati Seluruh Tahapannya
- UPN Veteran Jatim Komitmen Mendukung Digitalisasi di Desa
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai 15 Mei, Hanya di Link Ini