KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru

KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
Sehingga waktu tiga bulan untuk proses finalisasi penulisan dan pengadaan buku dinilai sangat minim dan harus dipantau prosesnya.

Febri menambahkan, permintaan pemantauan anggaran kurikulum 2013 kepada KPK adalah bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap anggaran pemerintah yang digunakan dalam kurikulum 2013 untuk mencegah praktek korupsi.

Sebagaimana disebutkan dalam UU 31 tahun 1999, pasal 41 ayat (3) bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pememberantasan tindak pidana korupsi.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kurikulum 2013 yang di dalamnya ada Indonesia Corruption Watch  (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News