KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
Kamis, 21 Maret 2013 – 16:48 WIB

KPK Diminta Pelototi Rp2,49 Triliun Anggaran Kurikulum Baru
Sehingga waktu tiga bulan untuk proses finalisasi penulisan dan pengadaan buku dinilai sangat minim dan harus dipantau prosesnya.
Febri menambahkan, permintaan pemantauan anggaran kurikulum 2013 kepada KPK adalah bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap anggaran pemerintah yang digunakan dalam kurikulum 2013 untuk mencegah praktek korupsi.
Sebagaimana disebutkan dalam UU 31 tahun 1999, pasal 41 ayat (3) bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pememberantasan tindak pidana korupsi.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah aktivis Koalisi Tolak Kurikulum 2013 yang di dalamnya ada Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Tetap Kirim Siswa Bandel ke Barak Militer Meski Picu Pro Kontra
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Hari Pendidikan Nasional, ASDP Ajak Siswa Belajar Dari Dek Kapal
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Sekolah Langganan Banjir Membuat Sudut Baca Digital