KPK Dinilai Berbohong dan Tak Hormati Putusan Praperadilan
JAKARTA – Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Pandjaitan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbohong. Pasalnya, meski dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan 5 Juni lalu, Ilham tercantum sebagai tersangka, namun Biro Hukum KPK menyatakan substansinya baru dugaan atau diduga tersangka.
Kebohongan lain, Biro Hukum KPK pada sidang lanjutan praperadilan kedua yang diajukan Ilham di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/7) kemarin, juga menyatakan sprindik juga bukan keputusan penetapan Ilham sebagai tersangka. Tapi hanya menjadi pelengkap administrasi atau surat tugas yang diberikan oleh pimpinan KPK kepada penyidik KPK.
“Ini adalah kebohongan. Karena sprindik ini menjadi acuan untuk memeriksa saksi-saksi seperti Hamzah Ahmad, dan jelas disebutkan dalam surat tersebut untuk kepentingan Ilham sebagai tersangka," ujar Johnson, Jumat (3/7).
Keanehan lain, Ilham belum pernah diperiksa sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi dan transfer kelola instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. Sementara saksi-saksi telah diperiksa untuk kepentingan proses hukum Ilham sebagai tersangka.
"Ini terang-terangan sangat bertentangan dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHAP. Ini juga artinya manipulasi lain," ujar Johnson.
Sementara itu Kuasa Hukum Ilham lainnya, Aliyas Ismail menyebut KPK telah bertindak tidak menghormati putusan praperadilan PN Jakarta Selatan yang pertama. Dimana Hakim memerintahkan KPK memulihkan agar nama baik Ilham.
Dalam jawabannya pada sidang Kamis kemarin, KPK menurut Aliyas, menyebut setelah praperadilan memenangkan Ilham, maka hak tersebut dipenuhi seketika. Namun pada kenyataannya, lembaga antirasuah tersebut kembali mengeluarkan sprindik. (gir/jpnn)
JAKARTA – Kuasa Hukum Ilham Arief Sirajuddin, Johnson Pandjaitan menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berbohong. Pasalnya, meski
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini