KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
Senin, 01 Oktober 2012 – 18:08 WIB

KPK Dinilai Masih Membiarkan Korupsi
JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Eksekutif Badan Pekerja Institut Proklamasi, Arief Rachman menyatakan dukungan terhadap revisi tersebut untuk penguatan dan meningkatkan kinerja KPK. Dia menjelaskan bahwa filosofi penyelamatan adalah menjaga agar kerugian negara lebih dini bisa dicegah bukan menindak setelah uang terdistribusi ke dalam situasi dan sistem yang dibangun secara secara korup oleh koruptor.
Arif menjelaskan dukungan revisi itu diberikan mengingat KPK dibentuk guna mencegah kerugian keuangan negara, memberantas tindakan dan perilaku korupsi. Dengan demikian KPK bukan hanya mengedepankan penindakan, namun yang terpenting adalah mencegah timbulnya kerugian negara.
"Fakta sekarang KPK masih belum memaksimalkan perannya sebagai pencegah praktek korupsi sehingga banyak aset negara yang berpotensi hilang dijarah koruptor," kata Arief di Jakarta, Senin (1/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Di tengah derasnya penolakan terhadap rencana revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat