KPK Dituding Bermain Opini di Kasus SKL BLBI

KPK Dituding Bermain Opini di Kasus SKL BLBI
Mantan Kepala BPPN Syafruddin A Temenggung dan penasihat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, Ahmad Yani menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bermain opini untuk memaksakan agar kliennya dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menurut Ahmad Yani, pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Komisioner KPK Saut Situmorang yang telah menyimpulkan bahwa dakwaan mereka sudah terbukti, kendati proses persidangan baru berjalan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari JPU, adalah hal yang tidak lazim, bahkan tidak boleh dilakukan oleh institusi penegak hukum mana pun.

"Juru bicara KPK dengan Komisioner KPK sudah menyimpulkan bahwa dakwaan mereka sudah terbukti. Loh dia hadir di persidangan juga tidak, bagaimana dia bisa menyimpulkan. Itu namanya dia sudah bermain opini. Institusi penegak hukum tidak boleh bermain opini, dia harus berdasarkan fakta-fakta. Kita pun tidak pernah mau menyatakan apa yang saya kemukakan hari ini karena kita masih proses persidangan," kata Ahmad Yani saat dikonfirmasi wartawan di sela persidangan lanjutan atas terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/7).

Selain prematur, pernyataan Juru Bicara KPK dan Komisioner KPK tersebut, menurut Yani justru berlawanan dengan fakta-fakta baru yang muncul di persidangan.

"Terlalu prematur tapi kalau sudah menyatakan dari awal sudah terbukti, kami menyatakan sebaliknya, bahwa fakta-fakta di persidangan menunjukan tidak ada satu bukti pun yang menguatkan dakwan jaksa," tegasnya.

Menurut Yani, salah satu fakta baru yang terkuak dalam sidang Senin (9/7), adalah bahwa kliennya ternyata tidak terlibat dengan penanganan penyelesaian BLBI.

Pemberian SKL yang diberikannya adalah semata-mata mengikuti kebijakan kebijakan yang telah dibuat oleh pejabat pejabat dari dua pemerintahan sebelumnya.

Pengacara itu juga menunjuk pada penyelesaian BLBI yang dilakukan melalui MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) pada pemerintahan Presiden Habibie (1998-1999), yang diteruskan pada pemerintahan Abdurrahman Wahid.

Kuasa hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menilai KPK bermain opini di kasus SKL BLBI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News