KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat

KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.  

Menurut Andri, KPK terus berulang melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tetang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"KUHAP adalah banteng terakhir dan declaration of human right bagi warga negara saat berhadapan dengan negara dalam hal ini KPK dalam konteks penegakan hukum," kata Andri, Rabu (21/9).

Menurutnya, ada beberapa azas penting penegakan hukum dalam KUHAP. Antara lain,  legalitas, keseimbangan, praduga tak bersalah, pembatalan penahanan, ganti rugi dan rehabilitasi. 

Asas  itu memberikan larangan-larangan dan batasan-batasan terhadap aparat penegak hukum termasuk KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

"Dan di sisi lain juga memberikan perlindungan terhadap warga negara baik ia tersangka maupun terdakwa," ujarnya.

Ia mengatakan, kebenaran materil hanya bisa didapatkan jika aparat penegakan hukum termasuk KPK telah menjalankan KUHAP secara konsekuen, proporsional, dan profesional.

"Yang pada akhirnya akan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat yang berujung pada stabilitas hukum itu sendiri," kata dia.

JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News