KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat

KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
KPK. Foto: dok.JPNN

"Sekali lagi dalam dalam melakukan kewenangannya KPK wajib berdasarkan KUHAP dalam kontek penegakan hukum pidana ini," katanya. "Belum lagi adanya 'aroma' dugaan penjebakan atau entrapment dan lain-lain," katanya.

Ia mengatakan, praktik sesat ini tentu harus segera diakhiri karena ke depannya akan sangat berbahaya dalam penegakan hukum pidana.

Karenanya, ia berpendapat revisi KUHP dan KUHAP  sangatlah penting dalam proses bernegara. Selain itu, dia menyarankan Irman mengajukan praperadilan.

Tentunya pak Irman Gusman harus ajukan praperadilan," kata dia. (boy/jpnn)

 


JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News