KPK Dituding Jalankan Praktik Sesat
Rabu, 21 September 2016 – 18:29 WIB
"Sekali lagi dalam dalam melakukan kewenangannya KPK wajib berdasarkan KUHAP dalam kontek penegakan hukum pidana ini," katanya. "Belum lagi adanya 'aroma' dugaan penjebakan atau entrapment dan lain-lain," katanya.
Ia mengatakan, praktik sesat ini tentu harus segera diakhiri karena ke depannya akan sangat berbahaya dalam penegakan hukum pidana.
Karenanya, ia berpendapat revisi KUHP dan KUHAP sangatlah penting dalam proses bernegara. Selain itu, dia menyarankan Irman mengajukan praperadilan.
Tentunya pak Irman Gusman harus ajukan praperadilan," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengamat hukum dari Universitas Indonesia Andri W Kusuma menilai KPK menjalankan praktik sesat terkait kasus suap Ketua DPD Irman Gusman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF